Ad Code

Responsive Advertisement

Ini Alasan MUI Fatwakan BPJS Tidak Sesuai Syariah

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan masyarakat. Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syari'ah.
Dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (30/7/2015), MUI menilai program dan modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak.
Hal itu dilihat dari prespektif ekonomi Islam dn fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional dan beberapa literatur.
Sehingga dapat dikatakan penyelenggaraan tersebut mengandung unsur ghararn maisir, dan juga riba.
Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelayanan BPJS.
Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini penting dilakukan mengingat 2019 nanti, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS yang apabila tidak diikuti maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik.
Demikian pula bagi perusahaan yang tidak ikut program BPJS akan mendapat kendala dalam memperoleh izin usaha dan akses ikut tender.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu